My Blog

  • 06-06-2023

Poin Penting Seputar Poligami Dalam Islam

Poligami, dalam Islam adalah salah satu syariat yang diizinkan dan dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya bagi lelaki yang mampu dan adil. Poligami dalam Islam dibatasi maksimal empat istri dan harus memenuhi syarat-syarat dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syari’at, seperti berlaku adil, mampu menafkahi, mampu menjaga, dan lain-lain. Poligami dalam Islam bukanlah suatu keinginan nafsu semata, melainkan suatu solusi untuk mengatasi berbagai masalah sosial, seperti banyaknya wanita yatim, janda, atau tidak menikah yang membutuhkan perlindungan dan pemeliharaan. Juga berdasarkan pada pernyataan Ibnu ‘Abbas kepada Sa’id bin Jubair

:هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً

 

“Apakah kamu telah menikah?” Sa’id menjawab,”Belum,” lalu beliau berkata,”Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya.” [HR al Bukhari no. 5069].

Referensi : https://almanhaj.or.id/2551-keindahan-poligami-dalam-islam.html

Pertama-tama dalam pembahasan kali ini kita harus memperhatikan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ( النساۤء/4: 3)

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa'/4:3)

Dan dalam ayat lain: 

وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا ( النساۤء/4: 127)

Mereka meminta fatwa kepada engkau (Nabi Muhammad) tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin menikahi mereka, serta (tentang) anak-anak yang tidak berdaya. (Allah juga memberi fatwa kepadamu) untuk mengurus anak-anak yatim secara adil. Kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (An-Nisa'/4:127)

Dari kedua ayat diatas, para ulama menyimpulkan poin-poin ketentuan dalam poligami yang harus ada pada pelaku poligami sebagai berikut:

- Menikahi seorang wanita yang halal dinikahi hingga empat orang dan tidak lebih dari itu. Tetapi kalau tidak mampu atau takut tidak mampu, nikahi satu orang saja.

- Seorang yang mampu berbuat adil. Ini berarti seorang pelaku poligami harus bersikap sama dan tidak memihak kepada salah satu istrinya dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak mereka, seperti mahar, nafkah, tempat tinggal, jatah menginap dan lain-lain. Jika ia tidak mampu berbuat adil, maka ia hanya boleh menikahi satu istri saja.

- Aman dari lalai beribadah kepada Allah. Ini berarti seorang pelaku poligami harus tetap menjaga ketaqwaan dan ketaatan kepada Allah, serta tidak terpengaruh oleh godaan atau rayuan para istrinya yang bisa mengurangi ibadahnya atau membuatnya berbuat maksia.

- Mampu menjaga para istrinya. Ini berarti seorang pelaku poligami harus bertanggung jawab untuk melindungi agama, kehormatan, kesehatan dan keselamatan para istrinya, serta tidak menelantarkan atau mengabaikan salah satu dari mereka.

Mampu memberi nafkah lahir. Ini berarti seorang pelaku poligami harus memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan materi para istrinya, seperti makanan, pakaian, perawatan dan lain-lain, sesuai dengan kemampuan dan kewajibannya

Poligami dalam Islam memiliki banyak hikmah dan manfaat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan umat Islam secara keseluruhan. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah:

1- Menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak halal dan menjaga kehormatan dari perbuatan zina. Karena pernikahan dalam Islam lebih mulia daripada hanya pacaran yang mengarah ke perzinahan dan juga menjaga diri dari perselingkuhan.

2- Memperbanyak keturunan dan menjaga kelestarian umat Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga maslahat kaum muslimin dengan mensyariatkan poligami.

3- Memberi kesempatan kepada wanita-wanita yang tidak mendapatkan suami karena berbagai sebab, seperti kekurangan jumlah laki-laki, perang, perceraian atau kematian suami. Dengan poligami, wanita-wanita tersebut dapat memenuhi kebutuhan lahir dan batin mereka secara halal dan terhormat.

4- Memberi perlindungan dan perawatan kepada wanita-wanita yang membutuhkan, seperti janda, yatim, miskin atau cacat. Dengan poligami, wanita-wanita tersebut dapat mendapatkan nafkah, kasih sayang dan perlindungan dari suami yang adil dan bertanggung jawab.

5- Memberi kontribusi positif bagi masyarakat dan negara, seperti mengurangi angka perceraian, prostitusi, penyakit kelamin, kejahatan seksual, anak-anak terlantar dan lain-lain. Dengan poligami, masyarakat dapat hidup lebih harmonis, damai dan sejahtera.

Poligami dalam Islam bukanlah suatu kezaliman atau ketidakadilan terhadap wanita, sebagaimana yang diklaim oleh sebagian orang. Poligami dalam Islam adalah suatu rahmat dan hikmah dari Allah yang Maha Bijaksana.  Dan berikut poin dalam poligami yang harus kita pahami tentang bagaimana poligami:

- Poligami dalam Islam adalah salah satu syariat yang diizinkan dan dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya bagi lelaki yang mampu dan adil. Poligami bukanlah suatu keinginan nafsu semata, melainkan suatu solusi untuk mengatasi berbagai masalah sosial, seperti banyaknya wanita yatim, janda, atau tidak menikah yang membutuhkan perlindungan dan pemeliharaan.

- Poligami dalam Islam juga memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik bagi lelaki maupun wanita. Bagi lelaki, poligami dapat meningkatkan ketaqwaan, ketaatan, tanggung jawab, dan keadilan. Bagi wanita, poligami dapat memberikan kesempatan untuk mendapatkan suami yang shalih, nafkah yang layak, tempat tinggal yang aman, serta saudara-saudara perempuan yang saling tolong-menolong.

- Poligami dalam Islam tidak merendahkan martabat wanita, melainkan menjaganya. Wanita dalam Islam adalah makhluk yang mulia dan terhormat, yang memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan fitrahnya. Wanita dalam Islam tidak diperlakukan sebagai barang dagangan atau objek seksual, melainkan sebagai mitra hidup yang harus dihormati dan dicintai oleh suaminya.

- Poligami dalam Islam juga tidak menimbulkan ketidakadilan atau ketidakbahagiaan bagi wanita. Allah telah menetapkan syarat-syarat dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh lelaki yang ingin berpoligami, seperti mampu berbuat adil, mampu menafkahi, mampu menjaga, dan lain-lain. Jika lelaki tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia hanya boleh menikahi satu istri saja. Jika lelaki melanggar aturan-aturan tersebut, maka ia akan mendapatkan siksa dari Allah.

Dengan demikian, poligami dalam Islam, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita. Banyak dari dalil-dalil yang menghalalkan dan menganjurkan poligami bagi yang mampu dapat di telusuri berdasarkan sumber di bawah. Dalil-dalil tersebut juga menyebutkan hikmah-hikmah dan manfaat-manfaat poligami bagi individu, keluarga, masyarakat dan umat Islam secara keseluruhan. Dalil-dalil tersebut menegaskan bahwa poligami dalam Islam bukanlah suatu bentuk kezaliman atau ketidakadilan terhadap wanita, melainkan suatu rahmat dan hikmah dari Allah yang Maha Bijaksana. Fikar store – alfikar.com 

Sumber: 

Dalil-Dalil Poligami Dalam Islam | Almanhaj. https://almanhaj.or.id/774-dalil-dalil-poligami-dalam-islam.html.

Poligami Itu Sunnah Dan Tafsir Ayat Poligami | Almanhaj. https://almanhaj.or.id/731-poligami-itu-sunnah-dan-tafsir-ayat-poligami.html.

Keindahan Poligami Dalam Islam | Almanhaj. https://almanhaj.or.id/2551-keindahan-poligami-dalam-islam.html.

Inilah 4 Syarat Poligami - Muslim.or.id | https://muslim.or.id/12664-4-syarat-poligami.html

Fikih Ringkas Poligami - Muslim.or.id | https://muslim.or.id/70770-fikih-ringkas-poligami.html

admin
Admin