My Blog

  • 12-06-2023

Pemilu dan Demonstrasi dalam Islam

Fikar store - Kali ini kita akan membahas tentang hukum pemilu dan demonstrasi dalam pandangan Islam, karena kedua hal ini adalah hal yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Artikel ini mengutip pendapat dari beberapa ulama tentang masalah ini dan secara khusus dengan membeberkan pandangan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah tentang hukum memberikan suara atau coblos dalam pemilu.

Beliau menjelaskan bahwa tidak disarankan bagi seorang muslim untuk menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menerapkan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, meskipun negara itu mengaku beragama Islam. Karena dalam kenyataannya, anggota parlemen tidak bisa mengubah undang-undang yang bertentangan dengan Islam, bahkan mereka bisa terpengaruh oleh budaya barat dan meninggalkan identitas keislaman mereka.

Namun beliau juga mengatakan bahwa jika ada calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas menentang Islam, dan ada juga calon-calon yang beragama Islam dari partai-partai Islam, maka beliau menyarankan agar setiap muslim memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang paling dekat dengan manhaj ilmu yang benar.

Beliau mengakui bahwa langkah ini tidak bisa menjamin tercapainya tujuan yang diharapkan, yaitu menerapkan hukum Allah di negara tersebut. Namun langkah ini hanya untuk mengurangi kerusakan atau mencegah kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Ini adalah kaedah yang biasa digunakan oleh para ahli fiqh.

Beliau juga menjawab pertanyaan tentang hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu. Beliau mengatakan bahwa boleh saja, asalkan memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, dan memilih calon yang paling dekat dengan manhaj ilmu yang benar, sesuai dengan prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya. Dan perlu kita perhatikan bahwa:

Pertama, tentang hukum pemilu, ada beberapa rincian yang perlu diperhatikan. Jika kaum muslimin sangat membutuhkan untuk memilih pemimpin pusat (seperti khalifah atau kepala negara), maka pemilihan ini boleh dilakukan dengan syarat bahwa yang memilih adalah ahlul hilli wal 'aqd (orang yang terpandang ilmunya, yaitu para ulama) dari umat ini, sedangkan umat yang lain hanya mengikuti keputusan mereka. Ini adalah contoh dari pemilihan Abu Bakr dan Utsman sebagai khalifah oleh para sahabat.

Jika untuk pengangkatan pemimpin daerah (seperti gubernur, bupati, atau lurah), maka itu adalah wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan pemerintahan. Ini adalah contoh dari pengangkatan para gubernur dan hakim oleh Nabi dan para khulafaur rasyidin.

Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Karena pemilihan ini tidak berdasarkan ilmu dan amanat, melainkan berdasarkan popularitas dan kepentingan. Karena itu, tidak disarankan bagi seorang muslim untuk ikut serta dalam pemilihan umum.

Kedua, tentang hukum demonstrasi, ini adalah hal yang tidak dikenal dalam Islam. Karena demonstrasi merupakan tanda seseorang keluar dari ketaatan pada penguasa. Padahal dalam Islam diajarkan, kita harus mentaati penguasa meskipun ia zhalim dan fasik, kecuali jika ia menyuruh kita melakukan maksiat. Jika ingin menasehati penguasa, Islam memiliki aturan, yaitu menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan dengan empat mata.

Selain itu, demonstrasi juga menimbulkan banyak kerusakan duniawi, seperti mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, menghalangi masyarakat mendengarkan azan, berpotensi meninggalkan shalat berjamaah di masjid, mengotori jalan, menyebabkan kemacetan hingga menghalangi jalan banyak orang yang memiliki kepentingan dan kewajiban yang lebih penting, korban jiwa, hingga larinya investor. Semua ini bertentangan dengan tujuan syariat Islam yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Oleh karena itu, seorang muslim harus menjauhi hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti pemilu dan demonstrasi namun tetap harus taat kepada pemimpin dalam hal yang bukan maksiat tanpa mencacimaki dan memberontak. Seorang muslim harus berpegang teguh pada Al Quran dan As Sunnah serta mengikuti manhaj salafus shalih (metode para pendahulu shalih) dalam segala urusan, yaitu para sahabat Rasulullah sahalallahu alaihi wasallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Manhaj salafus shalih adalah manhaj yang lurus dan jelas, yang tidak menyimpang dari ajaran Islam yang murni. Fikar store – alfikar.com

 

Sumber:

Hukum Memberikan Suara dalam Pemilu - Rumaysho.Com. https://rumaysho.com/6904-hukum-memberikan-suara-dalam-pemilu.html.

Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam - Rumaysho.Com. https://rumaysho.com/256-pemilu-dan-demonstrasi-dalam-pandangan-islam.html.

Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam - Rumaysho.Com. https://rumaysho.com/263-hukum-memilih-caleg-non-muslim.html/pemilu_5.

admin
Admin