Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menikahi wanita ahli kitab atau menikahi seseorang yang beda agama dalam pandangan agama Islam. Terdapat beberapa pendapat dan pandangan dari berbagai sumber yang dapat menjadi acuan bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan berumah tangga yang sesuai dengan ajaran agama. Pernikahan adalah ikatan suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Namun, bagaimana jika pasangan yang ingin menikah berbeda agama? Apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam?
Islam mengatur hukum menikah dengan wanita Ahli Kitab, yaitu orang-orang yang diberi wahyu sebelum Islam, seperti Yahudi dan Nasrani. Ada dua pendapat berbeda di antara para ulama tentang hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa nikah dengan wanita Ahli Kitab itu halal dan sah, asalkan wanita tersebut menjaga kehormatannya. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Mereka mengambil dalil dari ayat Al-Qur’an yang menyatakan:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ ( الماۤئدة/5: 5)
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (Al-Ma'idah/5:5)
Mereka juga mengambil dalil dari contoh para sahabat Nabi yang menikahi wanita Ahli Kitab, seperti Utsman bin Affan dan Hudzaifah bin al-Yaman. Selain itu, mereka mengutip hadis Nabi yang menyuruh umat Islam bersikap seperti Ahli Kitab, kecuali dalam hal nikah dan makan sembelihan mereka.
Dan juga ayat diatas menunjukkan bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlul kitab yang menjaga kehormatannya, yaitu tidak berzina, tidak berpacaran, tidak berpakaian seronok, dan tidak melakukan perbuatan maksiat lainnya. Namun, pernikahan jenis ini tidak disukai atau makruh oleh sebagian ulama karena ada beberapa masalah yang bisa timbul, seperti:
-Wanita ahlul kitab tetap mengikuti agamanya dan tidak mau masuk Islam.
-Wanita ahlul kitab mengajarkan agamanya kepada anak-anaknya dan menghalangi mereka untuk belajar Islam.
-Wanita ahlul kitab tidak menghormati agama suaminya dan mengganggu ibadahnya.
-Wanita ahlul kitab memiliki keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islam, seperti menyekutukan Allah, menganggap Nabi Isa sebagai anak Allah, dll.
Oleh karena itu, seorang muslim sebaiknya memilih istri dari kalangan muslimah yang shalihah dan beriman. Namun demikian, ada juga beberapa syarat dan batasan bagi seorang muslim yang ingin menikah dengan wanita Ahli Kitab, yaitu:
-Wanita Ahli Kitab tersebut haruslah merdeka, bukan budak atau tawanan. Karena nikah dengan budak atau tawanan tidak sah menurut Islam.
-Wanita Ahli Kitab tersebut haruslah menjaga kehormatannya, tidak berzina, tidak berpacaran, tidak berpakaian seronok, dan tidak melakukan perbuatan maksiat lainnya. Karena nikah dengan wanita yang fasik atau fajir tidak dianjurkan oleh Islam.
-Wanita Ahli Kitab tersebut haruslah bersedia untuk menghormati agama suaminya yang muslim, tidak menghalangi atau mengganggu ibadahnya, tidak memaksanya untuk meninggalkan Islam atau mengikuti agamanya, dan tidak mendidik anak-anaknya dengan ajaran yang bertentangan dengan Islam. Karena nikah dengan wanita yang bermusuhan atau bermaksiat terhadap Islam bisa membahayakan iman dan akhlak suami dan anak-anaknya.
-Seorang muslim yang menikah dengan wanita Ahli Kitab haruslah berusaha untuk menyeru dan mengajak istrinya untuk masuk Islam dengan cara yang bijak, lemah lembut, dan sabar. Karena nikah dengan wanita Ahli Kitab adalah salah satu sarana dakwah dan penyebaran Islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nikah dengan wanita Ahli Kitab adalah sah bagi seorang muslim, namun tidak disukai atau makruh. Seorang muslim sebaiknya memilih istri dari kalangan muslimah yang shalihah dan beriman. Karena nikah dengan muslimah adalah lebih baik dan lebih mulia di sisi Allah dan Rasul-Nya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa nikah dengan wanita Ahli Kitab itu haram, karena wanita Ahli Kitab termasuk orang musyrik. Pendapat ini dinisbatkan kepada Abdullah bin Umar dan menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah. Mereka mengambil dalil dari ayat Al-Qur’an yang menyatakan:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ ( البقرة/2: 221)
Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (Al-Baqarah/2:221)
Mereka juga mengambil dalil dari riwayat Abdullah bin Umar yang melarang menikah dengan wanita Yahudi dan Nasrani. Dan begitu pula pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim adalah haram dan tidak sah secara syar’i. Ayat diatas menunjukkan bahwa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik Yahudi, Nasrani, atau selainnya. Jika mereka tetap melakukannya, maka mereka telah berzina dan melanggar hukum Allah. Para ulama juga sepakat tentang haramnya pernikahan jenis ini.
Alasan haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim adalah karena:
- Wanita muslimah adalah mahkota agama dan kehormatan umat Islam. Jika ia menikah dengan laki-laki non-muslim, maka ia telah merendahkan agama dan kehormatannya sendiri.
- Wanita muslimah adalah pemimpin rumah tangga dan pendidik anak-anak. Jika ia menikah dengan laki-laki non-muslim, maka ia akan terpengaruh oleh aqidah dan akhlak suaminya yang sesat, dan akan mengajarkannya kepada anak-anaknya.
- Wanita muslimah adalah penolong suami dalam kebaikan dan ketaatan. Jika ia menikah dengan laki-laki non-muslim, maka ia akan menjadi penghalang suami dari jalan Allah, dan akan membantunya dalam kemaksiatan dan kesesatan.
Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita non-muslim ada dua macam: dengan wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani) dan dengan wanita selain ahlul kitab (Hindu, Budha, Konghucu, Majusi, ateis, dll). Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab adalah halal dan sah secara syar'i.
Jadi, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tentang pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:
-Pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim adalah haram dan tidak sah.
-Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita non-muslim selain ahlul kitab adalah haram dan tidak sah.
-Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab adalah sah dan halal tapi makruh dan ada pula sebagian ulama berpendapat haram
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rekomendasi toko kitab grosir online - fikar store – alfikar.com
Sumber:
Hukum Seorang Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab | Almanhaj. https://almanhaj.or.id/3995-hukum-seorang-muslim-menikahi-wanita-ahli-kitab.html.
Hikmah Diperbolehkannya Seorang Muslim Menikahi Wanita Ahli ... - Almanhaj. https://almanhaj.or.id/3993-hikmah-diperbolehkannya-seorang-muslim-menikahi-wanita-ahli-kitab.html.
Penjelasan Wanita-Wanita Ahli Kitab Yang Dilarang Untuk Dinikahi | Almanhaj. https://almanhaj.or.id/3992-penjelasan-wanita-wanita-ahli-kitab-yang-dilarang-untuk-dinikahi.html.
Nikah Beda Agama - Rumaysho.Com. https://rumaysho.com/1174-nikah-beda-agama.html.
Hukum Nikah Beda Agama - Muslimah.or.id. https://muslimah.or.id/14377-hukum-nikah-beda-agama.html.