Kitab tashrif - Dalam ajaran agama Islam, shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling penting dan harus dilakukan dengan khusyuk, yaitu dengan totalitas. Salah satu perkara yang mendukung kekhusyukan dan benar-benar dibutuhkan dalam shalat dan disyariatkan adalah menjaga ruang di depan orang yang sedang shalat. Hadist yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat.”
Hadist ini menekankan bahwasanya betapa seriusnya gangguan yang disebabkan oleh seseorang yang melewati orang yang sedang shalat (di depan orang yang shalat). Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang batasan jarak yang tidak boleh dilewati di depan orang yang shalat, yang mencerminkan kekayaan dan keragaman interpretasi dalam Islam.
Beberapa pendapat yang dinukil dari para ulama adalah:
Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
Satu langkah dari tempat shalat
Kembali kepada ‘urf (kebiasaan setempat), yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat
Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menguatkan pendapat kelima, yaitu antara kaki dan tempat sujud, karena ini adalah ruang yang secara praktis digunakan oleh orang yang shalat dan tidak lebih.
Dengan demikian, jika seseorang ingin lewat di depan orang yang shalat tanpa menggunakan sutrah (penyekat), hendaknya lewat di luar jarak sujudnya. Hal ini dianggap boleh dan tidak mengganggu orang yang sedang shalat.
Artikel ini mengajak kita untuk selalu menghormati ruang shalat sesama muslim, hendaknya kita tidak berjalan di depan orang yang sedang shalat, jika orang yang shalat tersebut sudah terdapat sutrahnya maka kita tidak mengapa kita melewati orang yang sedang shalat selama di luar sutrah dan jika kita hendak berjalan melewati orang yang sedang shalat sedang tidak ada sutrah dihadapannya maka hendaknya kita berjalan lewat belakang orang shalat tersebut. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah saudara kita sesama muslim dan juga sebagai upaya untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah.
Toko grosir kitab online - kitab tashrif - fikar store