Arabiyah linnasyiin - Salah satu akhlak mulia yang dalam ajaran Islam adalah sikap memudahkan urusan orang lain. Baik dalam jual beli, utang piutang, maupun interaksi sosial lainnya, seorang Muslim dianjurkan untuk bersikap lapang dan tidak mempersulit orang lain.
Rasulullah ﷺ bersabda:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
"Semoga Allah merahmati seseorang yang suka memudahkan ketika dia menjual, ketika dia membeli, dan ketika dia menagih haknya."
(HR. Al-Bukhari no. 2076)
Hadis ini menunjukkan bahwa kemudahan dalam bermuamalah adalah sifat yang dicintai oleh Allah. Sikap saling memudahkan akan membawa keberkahan dalam perdagangan dan perekonomian kaum Muslimin.
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita berinteraksi dengan orang lain dalam hal hutang piutang. kita diajarkan agar kita bersikap lembut terhadap orang yang berutang, terutama jika mereka mengalami kesulitan.
Allah ﷻ berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: 280)
Bahkan, Rasulullah ﷺ menegaskan tentang naungan di hari kiamat bagi mereka yang memberi kemudahan kepada orang yang berutang:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ
"Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah."
(HR. Muslim no. 3006, Ahmad, dan Tirmidzi)
Selain dalam utang piutang, Islam juga mengajarkan agar kita selalu bersikap baik dalam segala bentuk transaksi dan interaksi. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
"Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya."
(HR. Ibnu Majah no. 1965)
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
"Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: 'Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita.' Maka Allah pun memberi ampunan padanya."
(HR. Bukhari no. 2078)
Islam mengajarkan untuk saling memudahkan dalam jual beli, utang piutang, dan semua bentuk muamalah, karena orang yang memberi kelonggaran dalam utang dijanjikan pahala besar bahkan naungan Allah di hari kiamat, sedangkan meminta hak harus dilakukan dengan cara yang baik, tanpa kekasaran atau kezaliman, sehingga orang yang berbuat baik dalam muamalah akan memperoleh lebih banyak kebaikan dan pengampunan dari Allah.
Semoga kita menjadi hamba yang senantiasa memudahkan urusan orang lain, sehingga Allah pun memudahkan urusan kita di dunia dan akhirat. Aamiin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Kitab Bahasa Arab - Arabiyah linnasyiin – Fikar store