Grosir toko kitab online - Jika kita membahas perkara “Doa ketika sujud”, dari Abu Hurairah Radiallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah)
Dan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :(( فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
“Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 479]
Al Baro’ bin ‘Azib mengatakan,
كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ
“Ruku’, sujud, bangkit dari ruku’ (i’tidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninahnya).” (HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471) Sumber hadist: rumaysho.com
Berdasarkan dari hadist pertama di atas bahwasanya kita dianjurkan berdoa ketika sujud karena seorang hamba melakukan ketaatan melalui sujudnya, dan jarak terdekat seorang hamba dengan Allah subhanahu wa ta’ala adalah ketika sujud maka kita dianjurkan berdoa selagi sujud. Grosir toko kitab online hanya di alfikar.com
Dan perlu diketahui, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin bahwa lama ruku’, i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud dilakukan oleh Rasulullah salallahu alaihi wa salam dalam durasi yang hampir sama lamanya berdasarkan hadist ketiga diatas.
Terkait hukum berdoa ketika sujud dengan bahasa selain Arab ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa shalat dengan bahasa selain bahasa Arab, baik saat shalat maupun di luar shalat, adalah makruh karena berdasarkan pada larangan dari Umar bin Khattab “rathanatal a’ajim” (berbicara dengan bahasa selain bahasa Arab).
Sedangkan berdasarkan dalam mazhab Malikiya berdoa dalam shalat selain bahasa Arab adalah haram berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah Ibrahim ayat 4 (14:4) yang artinya :
“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, kecuali dengan bahasa kaumnya, agar dia dapat memberi penjelasan kepada mereka. Maka, Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki (karena kecenderungannya untuk sesat), dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Dia Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”.
Dan pada mahdzab Syafi’iyah, perkara ini dirincikan. Jadi ada dua perincian. Yang pertama doa yang ma’tsur, yaitu doa yang lafadz nya terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Doa yang ma’tsur tidak diperbolehkan dalam bahasa selain bahasa Arab atau bahasa indonesia. Dan kemudian perincian kedua yaitu doa yang tidak ma’tsur, yaitu doa yang tidak terdapat dalam Al-Q’ran dan Al-hadist. Kunjungi kami di Grosir toko kitab online di fikar store
Jadi pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah diperbolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab. Komite fatwa Arab Saudi untuk Studi Islam dan Fatwa membenarkan pernyataan ini. Mereka pernah ditanya hal demikian dan mereka menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab dalam sholatnya maupun di luar shalatnya sesuai dengan kemampuannya. Dan ini tidak membatalkan shalatnya tetapi akan lebih baik jika berdoa berdasarkan As-Sunnah karena dalam rangka mencontoh Nabi ﷺ (Fatwa Lajnah Daimah, 24: 5782)
Dengan demikian kita diperbolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab sesuai dengan kemampuan kita jika kita belum menguasai bahasa Arab. Akan tetapi lebih baik jika kita berdoa berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan perlu diingat bahwa kita tidak diperbolehkan menyimpang dari Rukun-rukun shalat dan syarat sahnnya shalat karena bisa membatalkan shalat dan berpotensi dosa. Wallahu a'lam bishawab. Fikar store - Grosir toko kitab online – www.alfikar.com
Sumber: rumaysho.com
: konsultasisyariah.com