Nahwu Wadhih - Salah satu hal yang menjadi perhatian kaum muslimin di Indonesia tiap tahunnya adalah penentuan awal puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena ibadah ini berkaitan dengan perhitungan bulan hijriah, maka diperlukan metode yang akurat dan sesuai dengan syariah untuk mengetahui kapan awal bulan tersebut. Metode yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah metode hilal, yaitu metode yang berdasarkan pada pengamatan bulan sabit (hilal) yang menandai awal bulan hijriah.
Alasan kita harus mengikuti pemerintah yang menggunakan metode hilal adalah karena metode ini sesuai dengan dalil-dalil syar'i, baik dari Al-Qur'an, hadits, maupun ijma' (kesepakatan) ulama. Dalam Al-Qur'an, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
"هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ"
"Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dialah pula yang menetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu, kecuali dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada kaum yang mengetahui " (QS. Yunus: 5).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu'anhu dalam as-shahihain, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فاقدروا له
“Apabila kamu telah melihatnya (yakni hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kamu telah melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah/berharirayalah. Jika tertutup mendung atas kalian, maka kira-kirakanlah.”
Imam Muslim meriwayatkan dengan lafadz :
فاقدروا له ثلاثين
“Maka kira-kirakanlah/takdirkanlah 30 hari.” (HR Imam Al-Bukhori no. 1900 dan Imam Muslim no. 1080)
Kemudian dalam kitab shahihain, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu , dengan lafadz :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته, فإن غم عليكم فأكملوا شعبان ثلاثين
“Berpuasalah karena melihatnya (yakni melihat hilal), dan berbukalah (yakni berhari-rayalah) karena melihatnya. Apabila kalian tertutup mendung (sehingga tidak melihat hilal tersebut), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR ABukhori no. 1909 dan Muslim no. 1081)
Dalam kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar menyampaikan hadist nomor 652 dan 653 sebagai berikut:
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِمُسْلِمٍ: – فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ] . ثَلَاثِينَ . وَلِلْبُخَارِيِّ: – فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ. وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, makaberhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam ijma', para ulama sepakat bahwa metode hilal adalah metode yang paling shahih dan paling dekat dengan sunnah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dalam menentukan awal bulan hijriah. Metode ini juga menghindari perbedaan dan perselisihan di antara umat Islam, karena bersifat objektif dan nyata. Dan Allah ta’ala menjadikan hilal sebagai acuan sebagaimana firman-Nya:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Jawablah, hilal adalah mawaqit (acuan waktu) bagi manusia dan acuan ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah: 189).
Selain itu, alasan kita mengikuti pemerintah yang menggunakan metode hilal adalah karena metode ini mengandung hikmah dan manfaat yang besar, di antaranya:
- Menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan mengikuti teladan para sahabat radhiallahu'anhum dalam melaksanakan ibadah puasa dan hari raya.
- Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah subhanahu wa ta'ala, karena mengakui kebesaran dan kekuasaan-Nya yang menciptakan dan mengatur pergerakan bulan dan bintang-bintang.
- Meningkatkan rasa syukur dan kebahagiaan, karena menyaksikan keindahan ciptaan Allah subhanahu wa ta'ala yang tampak pada bulan sabit yang bersinar di langit.
- Meningkatkan rasa persaudaraan dan kebersamaan, karena berpuasa dan berhari raya bersama-sama dengan seluruh umat Islam di Indonesia, tanpa perbedaan dan pertentangan.
Demikianlah alasan kita harus mengikuti pemerintah Indonesia yang menggunakan metode hilal dalam menetapkan awal puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat, Semoga kita semua mendapatkan hidayah dan rahmat dari Allah subhanahu wa ta'ala. Aamiin.
kitab Nahwu Wadhih - Fikar Store